profil kami

tentang kami

Jenis LSP UMKM Profesional Indonesia adalah LSP Pihak Ketiga (P3). Didirikan oleh Badan Pendiri yang terdiri dari perwakilan Asosiasi UMKM Profesional Dan Manajemen Indonesia (ASUMPROMINDO) dan berbagai Lembaga dan Industri yang bergerak di bidang UMKM dan Pembinaan Manajemen UMKM. Legalitas berupa akta pendirian dan SK Kemenkumham. SK Lisensi LSP UMKM Profesional Indonesia: KEP.1052/BNSP/IV/2023

struktur organisasi

Visi

Menjadi LSP yang menyediakan layanan uji kompetensi kepada asesi secara professional dan berdaya saing global serta terselenggarakan secara akuntabel.

Misi

  • Memastikan dan melaksanakan uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku
  • Mengembangkan skema uji kompetensi bidang manajemen dan UMKM sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di Masyarakat. Ikut berperan menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan berkarakter, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.